Caption : Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif
Fakrullah.
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--KTP elektronik atau KTP-el
menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bermula cuitan akun Twitter
bernama @catuaries yang bercerita soal KTP-el yang untuk urusan birokrasi
selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis
e-money.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif
Fakrullah menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama
dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader. Sebab, lazimnya sudah
ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama
dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS
Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader.
Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah
tidak menggunakan fotokopi lagi," ujarnya menjelaskan kepada wartawan,
Kamis (4/3/2021).
Bahkan, kata Dirjen Zudan mencontohkan,
verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di
Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money. "Kalau datang ke
kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh Dirjen Zudan menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang
berisi data kependudukan.
"Chip dalam KTP elektronik itu
bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Dirjen Zudan.
Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el.
"Pertama dengan NIK. Kedua, akses
biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama
card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka
tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK,
dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik
wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card
reader," ungkapnya menjelaskan.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK)
adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu
kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka
melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah
bekerja sama dengan Dukcapil," pungkasnya.(Rie/Red)