BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,–Bagi para pensiunan yang memasuki masa purnabhakti dan memiliki rencana membuka usaha ataupun memiliki kebutuhan multiguna lainnya, tak perlu khawatir akan sulit memperoleh fasilitas kredit. bank bjb sebagai mitra setia para pensiunan di tanah air memiliki program kredit yang menawarkan kemudahan dalam merealisasikan kebutuhan.
Para pensiunan dapat memperoleh bantuan fasilitas kredit hingga maksimal Rp500 juta dengan tenor pengembalian hingga 15 tahun dengan memanfaatkan fasilitas bjb Kredit Purna Bhakti (KPB).
bjb KPB merupakan produk khusus yang dirancang oleh bank bjb untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan para pensiunan termasuk rencana membangun dan mengembangkan usaha di hari tua.
"bank bjb memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pensiunan untuk memanfaatkan produk bjb KPB ini. Kami mendukung penuh berbagai upaya para pensiunan untuk tetap produktif dan berkontribusi kepada lingkungan dengan pengembangan usaha," kata Widi.
Persyaratan pengajuan bjb KPB terbilang mudah. Calon debitur akan diminta mengisi form pengajuan kredit, menyerahkan fotokopi kartu pensiun, Surat Nikah, Kartu Keluarga, pas foto suami istri ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, KTP, dan SK asli pensiun.
Pengajuan kredit dapat dilakukan hingga nominal Rp500 juta dengan usia maksimum debitur pada saat jatuh tempo 75 tahun.
bank bjb juga menyelenggarakan program bjb Hepi yakni promo hemat asuransi dan bebas provisi yang diberikan kepada calon debitur atau debitur eksisting yang mengajukan fasilitas bjb KPB. Promo tersebut diberlakukan pada 10 Maret – 31 Desember 2021. Untuk setiap realiasasi baru/take over bjb KPB nasabah berhak atas hadiah tambahan berupa kesempatan mendapatkan Lucky Dip.
Lucky dip merupakan hadiah yang diberikan kepada 10 debitur baru pertama yang melakukan realisasi baru/take over dari bank lain selama periode program dengan hadiah antara lain: sepeda lipat, TV, microwave, kulkas, kompor gas, blender, kipas angin, sembako, setrika, dispenser. Program bjb Hepi untuk pemberian lucky dip diberlakukan pada 10 Maret-31 Maret 2021. *