Caption : Ketua KPU
Kabupaten Bandung Agus Baroya menyerakan surat keputusan penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
SOREANG.KAB.BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
46/PHP.BUP-XIX/2021.
Menolak permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan oleh pihak Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Berdasarkan keputusan tersebut KPU Kabupaten Bandung menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Sabtu (20/3/2021). Penetapan dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis lalu (18/3/2021).
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan,"Maka dengan KPU Kabupaten Bandung menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, nomor urut tiga, sebagai pasangan calon terpilih," ujarnya dalam rapat pleno penetapan yang berlangsung di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung.Sabtu (20/3/2021).
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Salinan putusan tersebut diserahkan kepada pasangan nomor urut tiga tersebut.
"KPU Kabupaten Bandung mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Tentu juga disertai doa, apa yang diinginkan, diharapkan dan diimpikan dapat terlaksana dengan baik," kata Agus.
Dadang dan Sahrul ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih setelah menang dalam Pilkada 2020 dengan perolehan suara sebanyak 928.602 suara sah atau sekitar 56,01 persen.
Ia unggul dari dua lawan pasangan calon lainnya, yakni Kurnia Agustina - Usman Sayogi dan Yena Masoem dan Atep. Dalam Pilkada 2020, mereka diusung oleh empat partai besar di antaranya, PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS.
"Pertarungan sudah selesai. Maka saya mengajak kepada semua komponen pimpinan Kabupaten Bandung, Kapolres, Dandim, DPRD dan palson serta pendukungnya. Tidak ada paslon 1, 2, 3 tapi yang ada adalah masyarakat Kabupaten Bandung. Maka dari itu kita sama sama membangun Kabupaten Bandung," pungkas Dadang mantan anggota DPRD Jabar ini.(Rie/Gus)