| Caption : Pasangan Ade
Sugianto-Cecep Nurul Yakin menjadi Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya. |
TASIKMALAYA.LENTERAJABAR.COM,--Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya yang
diajukan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. Alhasil, kemenangan Ade
Sugianto-Cecep Nurul Yakin menjadi Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya dikuatkan
MK.
"Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman
dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).
Alasan MK,
permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada. Dalam UU disebutkan,
syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang
dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.
"Perolehan
suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak
adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73
persen) atau lebih dari 4.792 suara," ujar MK.
Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi KPU Kabupaten Tasikmalaya, akan
melanjutkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati. Tahapan ini merupakan
penetapan Pasangan Calon Terpilih.
"Bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya tentu dengan sudah adanya putusan MK
maka selanjutnya kami wajib menindaklanjuti amar putusan MK sebagaimana tadi
sudah dibacakan Majlis Hakim. Untuk tahap selanjutnya kami akan mempersiapkan
tahapan berikutnya yaitu penetapan paslon terpilih."Kata Zamzam
Zamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui rilis tertulis.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengaku
menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena Bawaslu tidak
memihak kepada siapapun. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam
Pemilu," terang Dodi, usai zoom meeting sidang putusan MK, di Kantor
Bawaslu.(Red/Den)
|