Caption : Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan,
vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Karena
pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat
membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau
kemaluan.
"Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021.
Oleh
sebab itu, ia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk
divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi
Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Di
samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021
tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya
vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat
muslim.
Dengan demikian,
masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim
untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.
"Kami
mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan
peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya.
"Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat," serunya.
Sebelumnya,
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19
bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang
dilumpuhkan.(Rie/Red)