Caption : Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Sebagai upaya mendongkrak roda perekonomian di Kota Bandung, kebijakan penutupan jalan di sejumlah lokasi akan diubah. Yakni menyesuaikan dengan jam operasional bidang yang diberi relalsasi.
Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial
mengatakan langkah ini disepakati demi memberikan ruang bagi pelaku
ekonomi. Namun, pengendalian dengan penutupan jalan tetap dilakukan
hanya saja waktu mulainya yang disesuaikan.
“Tentang
aspirasi dari masyarakat tentang buka tutup jam operasional, dari
pelaku ekonomi disamakan antara jam tutup jalan disesuaikan dengan jam
operasional,” ucap Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas
Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota
Bandung, Selasa, 23 Maret 2021.
Untuk detail
pelaksanaan kebijakan terbaru ini, lanjut Oded, akan dibahas oleh tim
teknis. Sekaligus menampung informasi dari lapangan tentang jalan yang
penutupannya disesuaikan dengan jam operasional.
Sebab,
Oded menyatakan tidak semua tempat bakal disesuaikan. Beberapa di
antaranya tetap dipertahankan jadwal penutupan jalan seperti semula
yakni dimulai pukul 18.00 WIB.
“Nanti secara proporsional tim di lapangan yang akan melihat,” tegasnya.
Sesuai
dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam
operasional sector ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di
antaranya, restoran, rumah makan, cafe, ritel dan pusat perbelanjaan
atau mal.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna segera
mengoordinasikan bersama dinas teknis. Termasuk bersama Polrestabes
Bandung untuk detail pelaksanaannya.
“Tadi yang
sudah disepakati adalah perubahan mengenai penutupan jalan. Bahwa akan
disesuaikan dengan jam operasional kegiatan usaha. Nanti ada tindak
lanjut dari kawan-kawan kepolisian juga,” tutur Ema.
Terkait
jam operasional, Ema mengungkapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota
Bandung juga bakal mengkaji aspirasi dari pelaku usaha kuliner. Yakni
adanya usulan untuk penambahan jam operasional khusus di bulan Ramadan.
Menurut
Ema, usulan dari para pelaku usaha kuliner ini menginginkan agar jam
operasional bisa diperpanjang menjadi lebih malam. Alasannya, mengingat
di sebelum jam 21.00 masih padat dengan aktivitas keagamaan.
“Ada
aspirasi dari dunia kuliner mereka ingin jam operasional dinaikan,
bahkan kalau bisa sampai jam 24.00 WIB. Ini sebetulnya aspirasi sangat
logis. Karena sekarang dibuka sampai pukul 21.00 WIB, orang masih
tarawih. Ini masih sedang dalam proses pembahasan belum jadi kebijakan,”
terangnya.
Ema akan mengkaji usulan tersebut
secara mendalam. Sebagai pertimbangannya, yakni sebagai upaya untuk
pemulihan ekonomi. Namun dengan catatan tetap mengutamakan protokol
kesehatan.
“Ini sangat logis apabila kita ingin
mencari titik keseimbangan antara optimalisasi penanganan pandemi
Covid-19. Kita juga secara bertahap memberikan daya dorong untuk
recovery pemulihan ekonomi,” katanya.(Rie/Red)