Caption : Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
secara proporsional. Perpanjangan masa PSBB proporsional di Jabar ini terhitung
sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.218-Hukham/2021 yang ditandatangani gubernur pada 19 April 2021. "Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten/Kota," bunyi kepgub tersebut.
Perpanjangan masa PSBB proposional ini dilakukan sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) untuk mengendalikan COVID-19.
Dalam poin penetapannya, gubernur menginstruksikan agar bupati atau walikota menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro di daerah kabupaten/kota. Sementara itu, warga yang tinggal dan beraktivitas di Jabar pun diharuskan mematuhi ketentuan PSBB proporsional, dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat.
Hingga Selasa (20/4/2021) sore, angka terkonfirmasi COVID-19 di Jabar mencapai 268.308 kasus. Angka tersebut muncul setelah ada penambahan 1.421 kasus baru pada hari yang sama.
Sementara itu, 29.547 orang tengah menjalani isolasi atau dalam perawatan. Sementara itu 235.256 orang telah selesai menjalani isolasi atau sembuh dan 3.505 orang meninggal dunia karena infeksi virus Corona.(Rie/Red)