BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Ketua Komite Kebijakan Penanganan (KKP) Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Perlu
diketahui, Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan
mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.
Hasil
koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung
menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada
peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun
untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat
pengecualian dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran 2021,
masih diperbolehkan.
"Teknis
di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal,
stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat
dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita," katanya usai Rapat
Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.
Menurut
Oded, persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik
memakai kendaraan pribadi. Dalam ratas disepakati akan memperkuat
koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas
Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.
"Nanti
teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi
lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas
wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari
Provinsi," ucapnya.
"Oleh
karena itu, kita masih menunggu mereka juga. Pada prinsipnya rapat
koordinasi itu suatu keniscayaan. Insyaallah dari kepolisian akan ada
cek poin. Teknisnya nanti antara Dishub dan Satlantas ada rapat
lanjutannya," katanya.
Oded
menyampaikan adapun mobilitas masyarakat Bandung Raya diperbolehkan.
Prapengkondisian juga akan dilakukan untuk hal tersebut.
"Yang
masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar
itu baik yang alasannya mudik atau pun wisata, itu tidak," katanya.
Sementara
itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna
mengatakan, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal,
sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Itu
tentang penguatan PPKM, sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu
wajib dilakukan 1x24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka
datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina," katanya.
"Di
wilayah Kelurahan, RT, RW itu sudah ada posko-posko, kemudian di
wilayah kerjanya ada tempat-tempat isoman (isolasi mandiri). Kalau di
rumahnya tidak layak untuk isoman, dikarantina di tempat itu,"
lanjutnya.
Ema
menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau
tamu tersebut jika ditemukan bergejala baik itu ringan, sedang, mau pun
yang dinilai mengkhawatirkan.
"Itu
kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya
mengkhawatirkan pasti itu masuk ke Faskes, artinya disana ada
koordinasi antara Satgas-Satgas di wilayah Kelurahan. Tapi intinya
masyarakat haru benar-benar melaksanakan 5M," ucapnya.
Sedangkan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengaku
akan melakukan rapat di forum LLAJ terkait cek poin terkait mudik
lebaran.
"Tadi dijelaskan
teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang
memang dari aglomerasi Bandung Raya, mana yang dari luar aglomerasi
Bandung Raya. Jadi nanti kita akan melakukan rapat lanjutan," katanya.
"Titik-titiknya
ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung) seperti di pintu tol Buah
Batu, tol Moch Toha, Pasirkoja, Cibiru, Ledeng," ucapnya.(Rie/Red)