Caption : Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin pada
program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan
Hari Raya (THR) guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan
pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.
Pembayaran
THR berdasar kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan
Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.
Hal
itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin pada
program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa 27 April
2021.
Arief mengatakan,
berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan
pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib
membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.
"Disnaker
sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko
THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di
Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi
Jawa Barat," katanya.
"Posko
ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh,
mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami,"
lanjutnya.
Seperti
diketahui, karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan,
yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang
memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Pekerja
atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha
terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja
atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja
berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Yakni
memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima
dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12
bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Menurut Arief, Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR.
Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.
"Untuk
masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan.
Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan
perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan," ucapnya.
"Sehingga
tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di
Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu
begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya,"
lanjutnya.
Sementara itu,
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran
THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya
lemah.
"Kalau kita lihat
kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR
tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada
penunggakan," ungkapnya.
"Bahkan
itu dibuka ruang juga sampai dicicil. Tentu ini persoalan. Harusnya 7
hari sebelum hari H, tetapi fakta di lapangannya ada yang tidak sesuai,"
imbuhnya.
Hermawan
berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan.
Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7.
"Tentu
kita mengedepankan komunikasi, mediasi dan sebagainya. Kita kedepankan
itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan. Kita mengupayakan
terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga," katanya.(Red)