Caption : Wawan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
BKPSDM Kota Bandung
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung
melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
untuk mudik lebaran 2021.
Berbagai sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang nekat mudik.
Hal
itu ditegaskan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
BKPSDM Kota Bandung, Wawan pada Bandung Menjawab dengan topik
Penegakkan Peraturan dan Sanksi Larangan Mudik Bagi ASN di Taman
Sejarah, Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.
Wawan
mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada
6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada
ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.
"Kecuali
untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN
itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam
PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
"Jadi
konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan Pemerintah
baik Pusat mau pun Daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi
ada cek poin untuk pemeriksaan," ucap Wawan.
Menurut
Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik
tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada Surat
Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.
"Itu
sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal
masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan
ASN-nya," katanya.
"Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan," lanjutnya.
Wawan
menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi
berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara
tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke
depannya.
Sebagaimana
yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja,
termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
"Untuk
teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50
persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga
bulan," katanya.
"Tapi
nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses
klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan," jelasnya.
Ia
menambahkan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisaikan kepada
perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN.
"Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," tegasnya.(Rie/Red))