Caption : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Vaksin saat Ramadan dipastikan tidak membatakan puasa. Hal itu sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl
mengungkapkan, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin
tidak membatalkan puasa. Landasan utamanya, vaksin tidak dimasukan
melalui tenggorokan.
“Menurut
hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan
melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” ucap Miftah.
Miftah
menyatakan khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah
mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021
tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.
Sedangkan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, selain menjadi
panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan
herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.
Dikutip
dari laman resmi MUI, Asrorun menyampaikan vaksinasi adalah pemberian
vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk
meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada
kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan
menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga
dengan istilah injeksi intramuscular.
“Vaksinasi
Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak
membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam
yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh,
sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” katanya.
Sedangkan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyanai Raksanagara
menyatakan, penyuntikan vaksin saat menjalankan ibadah puasa tetap aman.
Sehingga tidak akan mengganggu kesehatan sekalipun tidak mengonsumsi
makanan dan minuman untuk sementara waktu.
Ahyani
menuturkan, penyuntikan vaksin ini langsung dimasukan ke dalam aliran
darah. Selain itu, asupan makanan saat sahur sudah cukup, lantaran
vaksin tidak menghasilakn efek samping yang membahayakan.
“Kalua
secara medis tidak masalah, karena satu masuk langsung ke darah toh
lagi sahur itu dia makan. Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena
terbukti juga efek sampingnya ringan,” ucap Ahyani.
Ahyani
menuturkan saat bulan puasa nanti diperkirakan masih ada jadwal
pelaksanaan penyuntikan vaksin. Baik itu penyuntikan dosis pertama
ataupun sudah pemberian dosis kedua.
“Ada
banyak banget jadwal vaksinasi , seperti yang lansia kan jaraknya satu
bulan. Jadi nanti kena (waktu) vaksinasi saat bulan puasa,” ungkapnya.(Rie/Red)