Caption : Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan antisipasi peningkatan
mobilitas masyarakat pasca-Idul Fitri yang berpotensi memicu penularan virus
Corona. Bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia,
Satgas Penanganan COVID-19 meminta sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa agar
melakukan pemeriksaan dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose ke setiap
pelaku perjalanan pada masa arus balik angkutan darat.
"Kami
juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk
Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa,"
tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam
keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk
Kapolda sebagai ketua dan Danrem sebagai wakil ketua guna melakukan cek wajib
atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk
semua pelaku perjalanan pasca-Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor
13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan
terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi
di Pulau Sumatra. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami
penurunan.
"Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat
dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila
terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian
Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tutur Wiku.
Merespons
hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan Kemenhub
telah menyiapkan sejumlah antisipasi. Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten
menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17
Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang
dikecualikan.
Sementara
di masa pengetatan pada pascapeniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei
2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes COVID-19 baik PCR, rapid antigen
1x24 jam dan genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.
Kedua,
sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti kepolisian, TNI, Satgas
Penanganan COVID-19, pemerintah daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan
dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna
transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak
dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan
lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke
Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang
wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan
pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya.
Pelaksanaan
tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni,
dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari
penumpukan penumpang di pelabuhan.
Berdasarkan
data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah
pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum
maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April sampai dengan 11 Mei 2021 sekitar 1,5
juta orang.
Kemenhub
tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan
mudik dan pengetatan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di
Indonesia usai libur Lebaran.(Red/Ril)