Notification

×

Iklan

Iklan

Arus Balik Lebaran , Satgas COVID-19 Perketat Pemeriksaan Dokumen

Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:43 WIB Last Updated 2021-05-15T07:43:53Z

Caption : Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pasca-Idul Fitri yang berpotensi memicu penularan virus Corona. Bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia, Satgas Penanganan COVID-19 meminta sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa agar melakukan pemeriksaan dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose ke setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik angkutan darat.

"Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).

Menurutnya, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk Kapolda sebagai ketua dan Danrem sebagai wakil ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca-Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.

"Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tutur Wiku.

Merespons hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan Kemenhub telah menyiapkan sejumlah antisipasi. Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.

Sementara di masa pengetatan pada pascapeniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes COVID-19 baik PCR, rapid antigen 1x24 jam dan genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti kepolisian, TNI, Satgas Penanganan COVID-19, pemerintah daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.

Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya.

Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni, dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April sampai dengan 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.

Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik dan pengetatan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia usai libur Lebaran.(Red/Ril)

×
Berita Terbaru Update