Notification

×

Iklan

Iklan

Disparbud Jabar Lakukan Rapid Antigen, Cegah Sebaran Covid-19 Di Objek Wisata

Sabtu, 15 Mei 2021 | 19:35 WIB Last Updated 2021-05-15T12:35:04Z

Caption : Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Dalam upaya mengeliminir penyebaran Covid-19. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar melakulan pengawasan di seluruh objek wisata di Jawa Barat. Langkah tersebut untuk memastikan objek wisata menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik menerangkan, setidaknya ada 108 titik objek wisata yang mendapat pengawasan. Ratusan objek wisata tersebut tersebar di 27 kabupaten/kota. 

"Iya serentak, karena di tanggal 5-6 Mei kita sudah melakukan rapat koordinasi, cek lapangan, dan Jabar sudah ada 772 tempat wisata, hotel, restoran yang punya sertifikat CHSE," ujar Dedi Taufik, di Pos Penyekatan Grafika Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Tangkuban Parahu, Sabtu, (15/5/2021).


Dedi mengungkapkan, selain melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan uji cepat antigen secara acak sebagai upaya pelacakan untuk mengantisipasi sebaran Covid-19.

 

"Di Grafika ini, dari sejak tanggal 5 (Mei) kita lakukan testing, yaitu dilakukannya rapid antigen secara acak, kami menyiapkan dari Pemprov Jabar 37 ribu antigen yang di sebar di titik-titik tadi, di seluruh kab/kota," ungkapnya.

 

Di hari ketiga Lebaran, ungkap Dedi, terdapat adanya peningkatan pergerakan menuju objek-objek wisata. Hal tersebut menjadi alasan guna memperkuat pengawasan untuk menghindari terjadinya klaster baru.

 

"Mungkin sore hari baru kita data secara keseluruhan, kita akan evaluasi, kalau saya lihat tadi dari mulai bawah dari Kota Bandung, Kebun Binatang, di El Dorado itu sudah ada peningkatan ya, di Farm House dan beberapa titik, dan lain sebagainya, sudah ada pergerakan, jadi kita perlu ketat lah, jangan sampai ada klaster baru," tambahnya.

 

Dedi meminta seluruh pengunjung objek wisata di Jawa Barat dapat mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengimbau wisatawan tidak memaksakan diri masuk ke objek-objek wisata jika kapasitas telah penuh.

 

"Tinggal sekarang masyarakat yang berkunjung dan lain sebagainya, ini harus mematuhi, kapasitas kita 30 persen, kalau udah over harus tidak didatangi oleh para pengunjung, ini yang koordinasikan dengan kab/kota," ujarnya.

 

Di samping itu, Disparbud Jabar melarang objek di wilayah yang masuk kategori zona merah. Saat ini, lanjutnya, wilayah Kabupaten Majalengka termasuk wilayah yang masuk kategori zona merah.

 

"Kita lakukan koordinasi terus ya, yang jelas zona merah tidak diperkenankan melakukan pergerakan wisata, yang kuning Kab Sukabumi, Kab Bandung, yang oranye di beberapa tempat yang perlu kita pemantauan," pungkasnya.‎(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update