Caption : Kepala DPM-Desa Jabar Bambang Tirtoyuliono
SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM,–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar Sekolah Penataan Ruang Desa di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sejak Rabu – Jumat (19-21/5/2021).
Kepala DPM-Desa Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Sekolah Penataan Ruang Desa 2021 diikuti 60 peserta dari 18 DPMD kabupaten plus Kota Banjar,18 dinas tata ruang kabupaten plus Kota Banjar, serta 18 APDESI kabupaten dan APDESI Kota Banjar
Tujuan dari Sekolah Penataan Ruang ini mengedukasi dan membina ASN pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam penataan ruang desa berbasis potensi desa.
“Juga meningkatkan pengetahuan dan wawasan ASN pemerintah kabupaten dan pemerintah desa untuk melakukan penataan ruang desa, serta memberikan panduan tata cara melaksanakan penataan ruang desa,”kata Bambang, Kamis (20/5/2021).
Diakuinya, saat ini penataan ruang desa masih merupakan hal baru bagi perangkat desa. Sementara setiap pemerintah desa diharuskan untuk menata desanya masing-masing sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Namun kegiatan ini belum dipahami oleh aparatur desa karena belum ada pedoman baku tentang penyusunan tata ruang desa.
“Penataan ruang desa diawali dengan penetapan dan penegasan batas desa yang merupakan legitimasi suatu wilayah pemerintahan desa. Berkaitan deliniasi batas wilayah desa tersebut didokumentasikan berbasis spasial. Penataan ruang desa merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan desa, yaitu sebagai dasar dalam penyusunan RPJMDesa,”ucap dia.
“Oleh karena itu kami adakan sekolah penataan ruang ini,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut, DPM-Desa Jabar menghadirkan sejumlah narsumber yaitu Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Tim Koordinasi Daerah SDG's Provinsi Jawa Barat, Tim P4W LPPW IPB, dan Kepala Seksi Bina Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa.
Adapun materi yang diberikan yaitu RPJMD dan RTRW Provinsi Jawa Barat, kebijakan penataan ruang Provinsi Jawa Barat, kebijakan pembangunan kawasan desa,penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis kawasan perdesaan, dan pemetaan potensi Jawa Barat berbasis data IDM.(Red/Bgs)