Caption : Puluha eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Bandung
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Gedung
DPRD Kota Bandung digeruduk puluhan eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi (MJA), Kamis
(27/5). Massa berunjuk rasa terkait upah bulan April dan THR 2021 yang belum
pihak perusahaan bayarkan.
Massa aksi tergabung dalam
Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI).
Sekretaris Serikat
buruh, Slamet, menjelaskan, dalam aksi ini buruh menyuarakan sejumlah tuntutan.
Pihaknya berharap agar aspirasi mereka segera didorong oleh bantuan dukungan
DPRD Kota Bandung.
Menurut
Slamet, pihaknya telah melakukan kegiatan ke-16 kali, tetapi tidak digubris
sama sekali oleh pihak pengusaha.
Para pekerja
buruh ini telah bekerja dari tanggal 1 April sampai tanggal 28 April, tetapi
haknya belum diberikan. Pihak buruh telah mengajak pengusaha untuk berdialog
demi penyelesaian masalah ini, akan tetapi pihak pengusaha menolak.
Oleh karena
itu, buruh menggantungkan harapan kepada DPRD Kota Bandung agar dapat membantu
mencarikan solusi, supaya pengusaha segera memenuhi kewajibannya dan buruh
mendapatkan haknya.
Perwakilan buruh sekitar 9
orang kemudian diterima untuk audiensi dengan sejumlah anggota Dewan. Seusai
audiensi, Wakil Ketua Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat, Iwan Hermawan, S.E. Ak. mendatangi massa aksi mengatakan, aspirasi dari serikat buruh ini
harus terus dikawal. DPRD akan mengambil langkah agar mendapatkan win-win solution.
Iwan berjanji akan segera
memanggil pihak Masterindo Jaya Abadi untuk membicarakan upah bulan April dan
THR 2021 yang belum dibayarkan.
“Sesuai
dengan tata tertib DPRD kami akan mengundang pengusaha, perusahaan (Masterindo)
yang bapak-ibu meminta untuk menjalankan kewajibannya, untuk meminta keterangan
dan meminta agar kewajiban yang sudah diatur agar mereka dilaksanakan
sebagaimana seharusnya,” ungkap Iwan.
“Kami
bersimpati dengan yang bapak-ibu perjuangan. Karena memang setiap warga
masyarakat punya kewajiban mentaati aturan dan undang-undang,” pungkas politisi
Partai Keadilan Sejahtera ini.(Rie/Red)