Caption : Petugas saat memasang pembatas pembatas jalan |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Yaitu mulai Kamis 22 April 2021 ini hingga sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Hal
itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu
diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021
lalu.
Sedangkan masa
peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran satuan
tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik.
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22
April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat
negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang
berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di
Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC
Indonesia.
2. Penumpang
transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat
negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang
berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di
Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3.
Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat
negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes
antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B.
Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi
kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan
keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar
Masuk.
Mereka yang harus
mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan
keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan
dan dua pendampingnya.
Perlu
diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan
dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Rie/Red)