BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H pada 6 Mei 2021.
Panduan
mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat
Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat
Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam
surat edaran yang diterima media, Menteri Agama, Yaqut Cholil
Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman
kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
Selain mengatur perihal salat Idulfitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.
Berikut panduan lengkapnya:
1.
Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan
asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat
dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dilaksanakan
secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala
sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2.
Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat
penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar
dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama
Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3.
Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan
lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona
hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4.
Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib
memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan
mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b.
Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari
kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan
antarjemaah.
c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d.
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat,
baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri
salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
e.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat
Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan
f. Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
g.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid
dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan
jemaah.
h. Seusai
pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan
menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5.
Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar
salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi
dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan
setempat.
6. Silaturahim
dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat
dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan
kantor atau komunitas.
7.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus
Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di
suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan
kondisi setempat.***