BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan peran sertaBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya dapat membangkitkan geliat ekonomi di Jawa Barat.
Menurut Anggota Komisi III Hj. Sumiyati,S.Pd.i.,M.I.Pol yang membidangi Keuangan ini,salah satu mitra kerjanya BUMD.Pihaknya mendorong optimalisasi keberadaan BUMD untuk berkipra dan bekerja maksimal sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) naik hal ini membuat ketahanan ekonomi di Jabar baik.
Lebih lanjut dikatakannya dalam upaya penguatan peran BUMD tersebut DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Paripurna sahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda),papar alumni lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Padjdjaran (Unpad) ini.
Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).
Sementara itu Ketua
Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, dalam rangka
mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang
besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.
"Sehingga
perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis,"paparnya
di Gedung DPRD Jabar. Senin, (10/5/2021).
Menurutnya, Bank
Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi
Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.
Cucu menyebut, BPR
bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan
kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden
yang dihasilkan.
Meskipun dari segi
nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh
terhadap pembangunan di Jawa Barat.
"Diharapkan hasil
dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat
semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk
pembangunan Jawa Barat"katanya.
"Hal terpenting
bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat
khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," tutur
srikandi partai Golkar ini.
Berikut Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum
terdiri atas:
1. PT. BPR Bogor Jabar
(perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang
hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran
Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
2. PT. BPR Indramayu
Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil
penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan
Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
3. PT. BPR Cirebon
Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah
daerah Kabupaten Cirebon.(Rie/Adikarya)