Notification

×

Iklan

Iklan

Ir. H. Tatan Pria Sudjana Dipanggil Kejari Bandung menjadi Saksi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Jabar

Kamis, 24 Juni 2021 | 05:56 WIB Last Updated 2021-06-23T23:02:20Z


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Kejaksaan Negeri Kota Bandung kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang di tubuh KADIN (Kamar Dagang dan Industri), dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Pemanggilan Kejari kepada sejumlah orang tersebut sebelumnya berstatus pemeriksaan biasa. Namun kali ini surat yang dilayangkan  naik menjadi saksi.

Mereka diantaranya Ir.H  Tatan Pria Sudjana (Mantan Ketua Umum Kadin Jabar), Dr. Yus Hermansyah (Ketua Pengelola Dana Hibah), Ami Yusanti (Bendahara pengelola dana Hibah) dan Indriyani Suharli (Sekertaris Pengelola Dana Hibah).

Surat Panggilan Saksi bernomor: SP - 04/M. 2. 10.4/Fd.1/06/2021, ditujukan kepada para tersangka untuk hadir tepat waktu pada hari Jumat, tertanggal 25 Juni 2021, jam 09.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Surat tersebut sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 3012 / M.2. 10 /Fd.1 / 06 / 2021/ 2021 tanggal  22 Juni 2021.

Dan ditandatangani langsung oleh A.N Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Taufik Effendi, SH., MH.

Dengan demikian mereka yang dimintai keterangan oleh Kejari, telah berubah status, dari pemeriksaan biasa menjadi saksi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah.

Sementara itu, Forum Peduli Masyarakat yang melek Hukum Kota Bandung, menanggapi kinerja Kejari yang bergerak cepat dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan dana bansos.

"Secara pribadi saya mengapresiasi kinerja Kejari yang telah melakukan gerak cepat penanganan kasus," katanya kepada awak media dan mewanti wanti jangan sebut identitasnya. 

Dikatakannya, langkah tepat Kejari  harus didukung oleh semua lapisan masyarakat yang melek hukum.

"Kita acungkan jempol  kepada Kepala Kejari Kota Bandung yang sudah bekerja keras untuk sampai tahapan penyidikan," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, seperti  yang telah diberitakan pihak Kejari mengeluarkan  surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan  Negeri Kota Bandung no print -944/0.2.10/Fd.1/03/2021.Tanggal 24 maret 2021.

Terkait penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari provinsi Jawabarat APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, yang menyeret para tersangka di tubuh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jabar.**

×
Berita Terbaru Update