Caption : Pimpinan dan Anggota Pansus III saat Kunker ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sukabumi
SUKABUMI.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Provinsi
dan DPRD Jawa Barat saat ini tengah merevisi 4 Raperda (Rancangan Peraturan
Daerah).Salah satunya pengelolaan keuangan daerah yang digarap
panitia khusus (pansus) III.
Dalam upaya mencari informasi dan masukan
terkait Pembahasan raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.Pansus III DPRD Provinsi
Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sukabumi JL Pelabuan II, Km. 5, Cipanengah, Kec.
Sukabumi, Kota Sukabumi. Senin 14 Juni 2021.
Menurut Hj.Sumiyati,S.Pd.i,M.I,Pol Anggota Pansus
III DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, Raperda baru ini akan mengganti perda
lama yang sudah tidak akomodatif sesuai kebutuhan dan kondisi terkini Jawa Barat,srikandi
partai berlambang banteng moncong putih ini .
Lebih lanjut dikatakan Anggota DPRD Provinsi Daerah Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini,raperda yang dibahas salah
satunya mengenai digitalisasi pemerintahan dari segi pengelolaan keuangan
daerah Provinsi Jawa Barat dengan penggunaan SIPD (Sistem Informasi Perangkat
Daerah) dan SAK (Standard Akuntansi Keuangan ) yang diupayakan berjalan secara
parallel dengan proses perencanaan,jelasnya.
Ditambahkan legislator Anggota Komisi III yang membidangi keuangan, raperda pengelolaan keuangan daerah ini adalah untuk kepentingan masyarakat. dalam upaya transparansi.Diharapkan dengan banyaknya masukan dan pengayaan materi saat pembahasan raperda ini menghasilkan Perda yang berguna untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Barat,pungkas wakil rakyat daerah (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok.(Rie/Adikarya).