Caption : Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Persoalan Surat Keputusan (SK)
Kepengurusan Karang Taruna Kota Bandung periode 2019-2024 yang sampai saat ini belum
turun mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Anggota
Legislatif (Aleg) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menyesalkan polemik yang
terjadi akibat keterlambatan SK Karang Taruna Kota Bandung. Akibatnya, isu
keterlambatan ini menjadi liar dan tidak terkendali.
Padahal menurut Andri, permasalahan SK Karang Taruna masih
ada di wilayah kewenangan Dinas Sosial Kota Bandung.
"Jadi sebenernya masalah SK karang taruna ini murni
masalah komunikasi aja. Jadi tidak ada dzolim mendzolimi," katanya, Kamis
29 Juli 2021.
Menurut Andi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) ini mengaku sudah menelusuri. Saat
ini SK Karang Taruna tersebut masih dipegang oleh Dinas Sosial kota Bandung.
"Sekarang SK Karang Taruna, masih di wilayah kewenangan
Dinsos Kota Bandung. Silahkan konfirmasi ke kepala Dinas bersangkutan,"
ujarnya.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Kota Bandung, Andri
Gunawan membantah adanya konflik atau perseteruan di tubuh Karang Taruna
sehingga menyebabkan belum turunnya surat keputusan untuk dilakukan pelantikan
untuk kepengurusannya.
Menurut Andri, Karang Taruna Kota Bandung tak ada konflik
internal organisasi, tak ada dualisme kepengurusan, dan tak ada dualisme
kepemimpinan, bahkan tak ada pula persengketaan.
Menurut Andri, Karang Taruna Kota Bandung tak ada konflik
internal organisasi, tak ada dualisme kepengurusan, dan tak ada dualisme
kepemimpinan, bahkan tak ada pula persengketaan.
Andri menegaskan bahwa Karang Taruna Kota Bandung saat ini
tengah menikmati keguyuban di masa pandemi dengan membantu warga yang memang
membutuhkan. Dia berharap Dinas Sosial Kota Bandung menjadikan aturan sebagai
dasar hukum dalam mengambil keputusan.
Polemik ini bergulir ketika salah seorang anggota DPRD Kota
Bandung, Ahmad Nugraha, mempertanyakan permasalahan SK Karang Taruna.(Red/Dbs)