Caption : Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Anggota Komisi III
DPRD Jabar Hj.Sumiyati, S.Pd.I,M.IPol,yang membidangi keuangan mendukung program Triple Untung Plus dalam upaya untuk mendongkrak
pendapatan daerah menginggat saat ini terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada
APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai ungkapnya melalui
telepon selulernya,Kamis 22 Juli 2021.
Lebih lanjut dikatakan legislator partai
berlambang banteng moncong putih ini pihaknya mendukung Relaksasi Pajak
Kenderaan karena ekonomi masyarakat saat ini menurun akibat COVID-19 yang
berdampak pada pemasukan pajak kendaraan.
Menurut Sum sapaan akrab perempuan kelahiran
Jakarta 20 September ini,daya beli di masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti
sekarang turun, berdampak kepada pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,tutur
wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Bekasi
ini.
Lebih lanjut dikatakannya namun dengan adanya
program Tripel Untung Plus yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat melalui Pusat
Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di wilayah kerja masing-masing ,di harapkan
memberikan hasil yang signifikan dalam mendukung pemasukan pendapatan
asli daerah (PAD),pungkas legislator alumin strata dua ilmu politik Universitas
Padjajaran ini.
Seperti kita ketahui Saat ini kondisi masyarakat sedang mengalami persoalan bukan hanya
masalah kesehatan saja,akan tetapi juga masalah sosial ekonomi tengah dirasakan
masyarakat imbas dari dampak COVID –19 ini.
Pandemi VOVID-19 berimplikasi sehingga terjadi
defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran
yang tidak tercapai.
"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi
hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah
mengurangi belanja di tahun 2021," Demikian di ungkapkan Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam katanya di Bandung,Kamis
(22/7/2021).
Hal ini
ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB)
Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV
tahun 2020.
Untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan
bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pembebasan
dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program
bernama Triple Untung Plus karena ada tiga keuntungan bagi pemilik kendaraan
bermotor yang akan membayar pajak akan digulirkan 1 Agustus 2021.
Pertama, adalah bebas denda pajak kendaraan
bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang
ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di
wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB
II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu
jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot
pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya
peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door
to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,"
kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening
Widiatmoko.
Menurutnya program Triple Untung Plus tahun
lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang
sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan
diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
"Daya beli masyarakat menurun akibat
pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di
antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.
Tulang punggung pajak daerah provinsi
adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan
pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari
sektor pajak.
"Selisih pendapatan dari PKB antara
triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300
miliar atau sekitar 7,64 persen," pungkasnya. (Rie/Adikarya)