Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Dukung Program Bapenda Jabar Beri Triple Untung Plus,Genjot Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:49 WIB Last Updated 2021-07-22T08:49:12Z

Caption : Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Anggota Komisi III DPRD Jabar Hj.Sumiyati, S.Pd.I,M.IPol,yang membidangi keuangan  mendukung program Triple Untung Plus dalam upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah menginggat saat ini terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai ungkapnya melalui telepon selulernya,Kamis 22 Juli  2021.

Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang banteng moncong putih ini pihaknya mendukung Relaksasi Pajak Kenderaan karena ekonomi masyarakat  saat ini menurun akibat COVID-19 yang berdampak pada pemasukan pajak kendaraan.

Menurut Sum sapaan akrab perempuan kelahiran Jakarta 20 September ini,daya beli di masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang turun, berdampak kepada pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Bekasi ini.

Lebih lanjut dikatakannya namun dengan adanya program Tripel Untung Plus yang digulirkan   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di wilayah kerja masing-masing ,di harapkan memberikan hasil yang signifikan  dalam mendukung pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),pungkas legislator alumin strata dua ilmu politik Universitas Padjajaran ini.

Seperti kita ketahui Saat ini kondisi masyarakat sedang mengalami persoalan bukan hanya masalah kesehatan saja,akan tetapi juga masalah sosial ekonomi tengah dirasakan masyarakat imbas dari dampak COVID –19 ini.

Pandemi VOVID-19 berimplikasi sehingga terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," Demikian di ungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam katanya di Bandung,Kamis (22/7/2021).

Hal ini  ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.

Untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat  akan menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus karena ada tiga keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak akan digulirkan 1 Agustus 2021.

Pertama, adalah bebas denda pajak  kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak  kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak  kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko.

Menurutnya program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.

Tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

 "Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," pungkasnya. (Rie/Adikarya)

×
Berita Terbaru Update