Caption : Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM, - Satgas Penanganan
COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari
Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku
selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
Koordinator Tim Pakar
dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan
beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini, antara
lain pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan,
menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah
setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan
menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari
Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan
untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan
kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali," jelas Wiku
dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7/2021).
Surat
Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan
mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari
Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), semua Instruksi Menteri Dalam
Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen
hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran
ini.
Secara
rinci, terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian
keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan
kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras,
ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin
dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19
dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib
menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja
dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah
setempat.
Untuk
perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama
yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid
Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah
Aglomerasi. Selain itu. ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan
untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan
kategori mendesak.
"Dalam
situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau
orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk
tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. Ketentuan ini mulai diberlakukan
tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar," ujar Juru Bicara Kementerian
Perhubungan Adita Irawati yang hadir dalam konpers malam ini.
Surat
Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama
Hari Raya Idul Adha. Kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan
PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun
berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman
masing-masing.
Sedangkan
untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan
kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah
ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya
tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan
baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk
akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan
sanksi yang berlaku.
Kemudian
terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata
di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah
tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan
penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Satgas
meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh,
pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan
media untuk dapat melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain
itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.
Wiku
menyebut pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan
terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui
pencatatan dan pelaporan yang aktual.
"Mohon
kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik kepada
sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi
kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan
pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur
masyarakat lainnya. Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya
masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun
tetap harus diutamakan," pungkas Wiku.(Red/Ril)