Caption : Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto:Satpres)
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Tingginya kasus positif Covid-19,sehingga kebutuhan obat -obatan yang dianggap bisa menyembuhkan dan dipakai dalam
terapi Covid-19 pun mengalami kenaikan permintaan.
Sementara, karena tingginya kebutuhan obat tersebut
justru malah dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menaikan harga jual
kepada masyarakat.
Untuk
menghindari dan mengatur harga obat di pasaran, Menteri Kesehatan (Menkes)
Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.
Hal itu ditetapkan melalui
Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga
Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di
apotek, instalasi farmasi, RS (rumah sakit), klinik, dan faskes (fasilitas
kesehatan) yang berlaku di seluruh Indonesia,” tutur Budi, dikutip Galamedia
dari laman Setkab, Senin, 5 Juli 2021.
Terdapat
sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana
tercantum dalam Kepmenkes, yaitu:
Menkes lalu menjelaskan bahwa ke-11 obat tersebut yang sering digunakan dalam menangani Covid-19, dan mohon dipatuhi peraturannya.
“Jadi
11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini
kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat
tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,”
tegas Budi.
Hal
ini menjadi keprihatinan ketika krisis kesehatan melanda, tetapi masih ada
kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan
harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait
secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan
tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat
pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat.
Untuk
menangani hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk
dalam menegakkan aturan ini.(Red/Dbs)