Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah,Apabila Saksi Mangkir Akan dilakukan Pemanggilan Paksa

Jumat, 02 Juli 2021 | 21:40 WIB Last Updated 2021-07-02T22:40:29Z

foto ilustrasi

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Mantan Ketua Umum Kadin Jabar  Ir H Tatan Pria Sudjana SE kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung ,diminta Kesaksian dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemprov Jabar 2019 dengan nilai Rp1,7 miliar, Jumat (1/7/2021).

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi membenarkan Tatan Mantan Ketua Unum Kadin Jabar telah datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Tatan, datang memenuhi panggilan tersebut Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dan pulang meninggalkan Gedung Kejari Kota Bandung Jl Jakarta, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pemeriksaan dipotong waktu isoma (singkatan dari istirahat salat makan), kurang lebih satu jam. Dia datang jam setengah sepuluh dan pulang setelah salat Ashar," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, yang berlangsung kurang lebih lima jam tersebut, Tatan dimintai menjawab sekitar 59 pertanyaan.

Sehari  sebelumnya Kamis  Dipanggil juga Sdr Yadi Mulyadi ST .Ami Yusianti (Bendahara)dan Teguh Panjireza (Dirktur Exsekutif).tetapi yg menghadiri panggilan hanya Sdr Yadi mulyadi, bahkan Sdr Ami yusianti untuk ke Empat kali mangkir ,juga Sdr Teguh Panjireza yg ikut mangkir dalam panggilan kemaren kamis.

Taufik menjelaskan, Kejari Kota Bandung sudah memiliki cukup bukti dalam proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga per tanggal 22 Juni 2021 kemarin, Kejari sudah menaikan status dari tahap penyelidikan menjadi tahap Penyidikan.dalam tahap ini apabila ada yg mangkir dalam panggilan pasti kami akan melakukan upaya Paksa.

"Per tanggal 22 Juni 2021, kemarin. Kejari sudah menaikan statusnya ke tahap penyidikan," jelasnya. Status baru ditetapkan karena penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejari Bandung memanggil beberapa saksi dari internal pengurus Kadin Jabar. Bahkan, pihaknya telah mendengarkan saksi ahli pidana dari Kampus Negeri di Jakarta untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi dana hibah ini.

"Kemarin pada tahap penyelidikan kita sudah memanggil beberapa saksi, bahkan kita meminta keterangan dari ahli pidana di salah satu Universitas Negeri di Jakarta. Dan sekarang kita penyidik sudah beranggapan bahwa alat bukti cukup, maka kami optimalisasi penanganan perkara meningkatkan ke proses penyidikan," pungkasnya.(Ril/Red)

×
Berita Terbaru Update