Caption : Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni (foto:puspen kemendagri)
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Kepala Badan Litbang Kemendagri,
Agus Fatoni mengatakan guna mendorong peningkatan inovasi, Pemda perlu
memfokuskan pada 6 area inovasi.
"Pemerintah
daerah diharapkan bisa lebih fokus pada 6 area inovasi, yaitu inovasi administrasi pemerintahan, inovasi
manajemen pemerintahan, inovasi kebijakan, inovasi frugal, inovasi teknologi,
dan inovasi sosial," ungkap Fatoni melalui siaran pers secara
virtual saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah
Provinsi Aceh Tahun 2021, Kamis, 15 Juli 2021.
Fatoni menjelaskan Pemda dapat
menerapkan inovasi di bidang administrasi dengan mengadopsi cara baru
dalam mengelola pemerintahan serta melakukan revolusi administrasi birokrasi
secara akuntabel. Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan inovasi di
area manajemen, guna melakukan pembaruan prosedur dan birokrasi dalam upaya
meningkatkan kinerja organisasi.
“Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang lebih
efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga perlu
diterapkan pemerintah daerah,” kata Fatoni.
Fatoni juga menambahkan, peningkatan inovasi juga dapat dilaksanakan di area inovasi frugal. Terobosan tersebut memungkinkan Pemda menciptakan inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk
yang telah ada.
Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih
optimal, mengingat inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya yang besar.
Dirinya mengungkapkan, di era digital seperti saat ini, penting bagi pemda
untuk fokus juga pada area inovasi teknologi.
Dalam inovasi tersebut,
pemda dapat mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan
penelitian dan pengembangan atau alih teknologi.
“Selain itu, jajaran perangkat daerah juga bisa menciptakan inovasi
di area sosial yang mencakup struktur budaya normatif atau regulatif guna
mendorong kesejahteraan masyarakat yang inklusif,” terangnya.
Menurut Fatoni, 6
area inovasi tersebut perlu menjadi fokus utama pemda dalam berinovasi,
tak terkecuali Provinsi Aceh. Lantaran, pada Indeks Inovasi Daerah tahun 2020
Provinsi Aceh hanya melaporkan sebanyak 36 inovasi dengan rincian
11 inovasi dapat diukur, sedangkan 25 lainnya dianggap belum memenuhi
kriteria. Hal itu disebabkan kurangnya dokumen penunjang dari inovasi yang
dilaporkan.
“Oleh karenanya Pemda perlu melengkapi data penunjang,
agar hasil inovasi dapat divalidasi,” katanya.
Kendati demikian,
Fatoni mengapresiasi semangat Pemerintah Provinsi Aceh dalam meningkatkan
inovasinya. Apalagi, upaya tersebut terlihat dalam capaian Indeks Inovasi
Daerah. Semula pada 2018, Provinsi Aceh menempati peringkat 29 dengan predikat
tidak dapat dinilai (disclaimer).
Kemudian pada Tahun 2019, ranking tersebut justru turun di posisi terendah dari
34 provinsi yang dinilai. “Namun pada 2020, Provinsi Aceh meningkat pesat ke
peringkat 16 dengan predikat sangat inovatif. Tentunya hal ini dapat
menginspirasi daerah lainnya,” jelas Fatoni.
Dirinya berharap, pada gelaran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021,
prestasi tersebut dapat ditingkatkan.Mengingat, dengan hasil inovasi yang
optimal dapat meningkat kualitas dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini inovasi bukanlah
kewajiban, melainkan kebutuhan dasar guna menghasilkan pelayanan publik yang
profesional,” pungkasnya.**