Caption : Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat memberikan keterangan kepada media |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perwal ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk menahan laju penularan COVID 19 yang cukup tinggi beberapa waktu kebelakang.
"PPKM Darurat diberlakukan semata-mata agar dapat menahan laju penularan Covid 19 yang tinggi, terlebih saat ini muncul varian-varian Covid baru," terang Oded, Sabtu (3/7/2021).
Oded pun mengimbau dan meminta masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir.
"Mari jalani PPKM ini dengan lapang dada, ini adalah sebagai bentuk ikhtiar," ucap Oded.
Adapun PPKM Darurat di Kota Bandung mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Bandung meminta masyarakat yang berdomisili dan berkegiatan di Daerah Kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mencakup: wajib memakai masker selama beraktifitas di luar rumah sesuai standar dengan benar, mencuci tangan dengan memakai sabun atau menggunakan handsanitizer.
Di samping itu, warga juga diminta untuk membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak (physical distancing, menghindari menyentuh area wajah, mengindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Pengetatan berbagai aktivitas masyarakat pun dilakukan dengan menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non essential.
Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dilakukan melalui pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh secara daring atau online.
Adapun setiap orang yang melakukan perjalanan di Daerah Kota, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Di samping itu, dalam hal tingkat kewaspadaan Daerah Kota masuk zona merah. Maka kegiatan perjalanan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antar Daerah Provinsi dilaksanakan secara selektif. Di mana perjalanan keluar daerah wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama, menunjukan hasil PCR antigen untuk kendaraan darat.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama pandemi Covid-19, kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan, ditutup kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari hari dan alat kesehatan diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.(Red/Dis)