Caption : Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Wakil Ketua Fraksi Partai
Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan,” Perubahan Perda
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum atas
berbagai situasi yang kini terjadi. Raperda yang Paripurna penetapan
perubahannya menjadi perda tersebut akan dilakukan hari Senin ini.
Demikian hal tersebut disampaikan legislator
partai berlambang burung garuda ini saat
diminta tanggapannya atas Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Ketertiban Umum oleh DPRD Kabupaten Cirebon.Ahad (11/7/2021).
tersebut Raperda yang Paripurna penetapan
perubahannya menjadi perda tersebut akan dilakukan hari Senin ini.
Seperti diketahui, Kabupaten Cirebon
kembali masuk zona merah seiring terus mengingkatnya mereka yang terpapar
covid-19. Per 22 Juni saja, sebanyak 35 dari 40 kecamatan menunjukkan kenaikan
angka warga masyarakat terpapar pandemi yang konon berasal dari Wuhan-Cina
tersebut. Hanyak 4 kecamatan yang termasuk zona oranye, yakni Kecamatan
Kaliwedi, Kapetakan, Losari, dan Susukan. Sedangkan yang termasuk zona kuning
hanya Kecamatan Pasaleman. Sisanya yang 35 kecamatan termasuk zona merah.
Di sisi lain, masih banyak warga masyarakat
yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pusat yang harus diikuti oleh
semua wilayah di Republik Indoesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah
masyarakt yang terpapar sehingga pandemi cepat berhenti.
Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai merasa
kesulitan menghadapi sikap warganya. Maka terjadilah seperti yang ramai
diberitakan. Misalnya, ada pelanggar PPKM darurat yang langsung disidang di
tempat. Ada pula pedagang yang terpaksa kena denda dan langsung bayar di bank.
Ramai pula diberitakan bahwa ada perusahaan yang ngeyel hingga akhirnya
disegel.
Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat pun
amat terganggu. Misalnya, akibat ada ASN yang terpapar, pelayanan di Kantor
Disdukcapil ditutup dan kantor tersebut baru akan beroperasi kembali pada 21
Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM. Bupati bahkan mohon pengertian kepada
para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami penundaan akibat ada 8 karyawannya
di pendopo yang terpapar. Semua dilakukan hanya demi kesehatan dan keselamatan.
Pada prinsipnya Kabupaten Cirebon berusaha
semaksimal mungkin menerapkan PPKM darurat seuai arahan Pemerintah Pusat.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang
melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan
menghadapi persidangan.
“Semoga perubahan perda tersebut menjadi solusi
(payung hukum–Red.). Namun, yang jauh lebih penting, semoga pendemi cepat
terhenti,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar ini.(Rie/Red)