Caption : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen di dampingi Kabid Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati saat Bandung Menjawab secara virtual
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi atau pembebasan pajak
untuk hotel yang menyediakan ruang isolasi mandiri orang positif Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung,
Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait
pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.
Bapenda Kota Bandung
mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pertama,
pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola
hotel harus melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang
menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR," Iskandar saat Bandung
Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel,
restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.
Iskandar mengatakan, sebelum pandemi jika ada keterlambatan
pembayaran pajak diberi surat teguran,
tapi saat kondisi pandemi tidak ada teguran.
Selain itu, Bapenda Kota Bandung mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa
pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.
Pembebasan PBB berlaku bagi wajib pajak yang nilai
kurang Rp100.000 untuk objek
bangunan rumah tinggal.
Bebas pajak PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak orang
pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima
tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya.
Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon
pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Bapenda Kota
Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan
di Bank BJB.
Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat
marketplace.
Jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000,
selain bisa bayar di Bank BJB, bisa
dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli,
bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses.(Rie/Red)