Notification

×

Iklan

Iklan

PEMKOT BANDUNG BEBASKAN PAJAK HOTEL ISOMAN

Kamis, 29 Juli 2021 | 20:56 WIB Last Updated 2021-08-01T14:05:06Z

Caption : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen di dampingi Kabid Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati  saat Bandung Menjawab secara virtual

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi atau pembebasan pajak untuk hotel yang menyediakan ruang isolasi mandiri orang positif Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.

Bapenda Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 "Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel harus melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR," Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

Iskandar mengatakan, sebelum pandemi jika ada keterlambatan pembayaran pajak diberi  surat teguran, tapi saat kondisi pandemi tidak ada teguran.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

Pembebasan PBB berlaku bagi wajib pajak yang nilai kurang  Rp100.000 untuk objek bangunan  rumah tinggal.

Bebas pajak PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya.

Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB.

Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace.

Jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, selain bisa bayar di Bank BJB,  bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update