Caption : Wali Kota Bandung Oded M Dania
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Kota Bandung memberlakukan
PPKM Level 4 seperi halnya daerah lain yang ada di wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 2 Agustus .
Dengan adanya kebijakan ini, Wali Kota
Bandung Oded M Danial pun mengeluarkan aturan terbaru yakni Perwal Nomor
78 Tahun 2021.
Aturan tersebut juga
mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam Perwal 78 Tahun 2021
ini ada sedikit perubahan kebijakan dari Perwal sebelumnya.
Seperti diperbolehkannya dine in di warung makan atau warteg.
Lantas bagaimana nasib pusat perbelanjaan atau mall dengan
adanya Perwal ini?
Pemerintah Kota Bandung masih belum
mengizinkan pusat perbelanjaan, mall, dan pertokoan untuk
kembali beroperasi alias masih harus tutup sementara.
Namun akses khusus
restoran, rumah makan, kafe, toko obat, dan toko kebutuhan sehari-hari di
dalam mall tetap diperbolehkan
buka dengan maksimal tiga karyawan per toko.
Sementara untuk toko modern dan toko kelontong
di luar mall boleh
buka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Begitu juga dengan pasar tradisional
hingga pukul 20.00 WIB, kecuali pasar non kebutuhan sehari-hari hanya hingga
pukul 15.00 WIB.
Soal dine in atau makan di
tempat sekarang diizinkan khusus untuk warung makan, warteg,
pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan ketentuan maksimal tiga
pengunjung dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe
masih belum diizinkan melayani dine ini, sehingga hanya boleh menerima take
away atau delivery. Adapun waktu operasionalnya dari pukul 06.00 hingga 20.00
WIB.(Rie/Red)