Caption : Komisi I DPRD dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat saat Meninjau sanksi di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung. Senin, (12/07/2021).
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Sesuai dengan fungsinya DPRD Jabar melakukan pengawasan dan terus memantau mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang masih menyisakan waktu 8 hari. Kali ini DPRD bersama Satpol PP Jabar menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, R. Tedi menjelaskan, sebaran Covid-19 di masyarakat khususnya di Jabar mengalami peningkatan yang sangat tajam. Oleh karena itu, dibutuhkan pengondisian di lingkungan masyarakat agar selalu mematuhi dan menaati aturan PPKM Darurat.
"Saat ini Indonesia lonjakan sebaran Covid 19 terbesar kedua setelah India. Harus ada pencegahan yang dilakukan secara masif dalam penerapan PPKM ini," ujar Tedi di Alun-alun Ujung Berung (Uber), Kota Bandung, Senin (12/7/2021).
Tedi menyebut penegakkan hukum berupa sanksi ringan hingga berat sebenarnya bertujuan mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan mengurangi mobilitas. Atas hal tersebut, ia meminta masyarakat dapat memaksimalkan waktu di rumah untuk lebih produktif.
"Paling tidak, masyarakat diingatkan agar ada efek jera dari penerapan sanksi tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, ia tak menampik kebutuhan masyarakat juga sama pentingnya dengan penanganan pandemi Covid-19 saat ini. Apabila masyarakat terpaksa harus berkegiatan keluar rumah, Tedi meminta aturan PPKM tetap juga harus diprioritaskan.
"Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM dapat menurunkan tingkat sebaran Covid-19,"tuturnya.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Satpol PP Jawa Barat terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan terkait kedisiplinan warga pada protokol kesehatan.
Hasilnya dalam sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, masih ada warga yang melanggar aturan, khususnya tidak menggunakan masker.
"Secara umum pelanggaran mayoritas tidak memakai masker yang benar. Ada yang bawa masker tapi tidak dipakai," kata Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, saat Meninjau sanksi di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung. Senin, (12/07/2021).
Tidak hanya warga kata Ade, pelanggaran PPKM Darurat juga ditemukan di sejumlah tempat usaha.
"Ada pelaku usaha yang umumnya tidak menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan menjaga jarak, ada juga yang melebihi jam operasional dan melanggar aturan makan di tempat atau dine in," jelas Ade.
Ade menuturkan, para pelanggar aturan PPKM Darurat itu pun diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara online yang disediakan petugas. Salah satunya berada di Alun-Alun Ujungberung, Kota Bandung.Dalam pelaksanaannya sidang tipiring secara virtual. Hakim berada di pengadilan, jaksa, penyidik dan pelanggar hadir di lokasi," tuturnya.(Rie/Red)