Caption: Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
mengungkapkan hingga hari kesembilan PPKM Darurat di Jabar secara umum
mobilitas warga turun di kisaran 10-20 persen atau kategori merah.
"Mayoritas di kategori warna merah, hitamnya sedikit,
artinya secara umun sudah cukup baik," katanya di Gedung Pakuan Bandung,
Selasa (13/7/2021).
Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat pemerintah pusat
membagi kategori secara ilmiah angka penurunan mobilitas ke dalam empat zonasi
warna. Untuk penurunan mobilitas di bawah 10 persen masuk kategori hitam. Warna
merah untuk 10-20 persen, kuning untuk 20-30 persen dan hijau diatas 30 persen.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, belum bisa
menyimpulkan posisi pasti angka persentase penurunan mobilitas karena masih
fluktuatif atau berubah-ubah setiap harinya.
"Belum bisa disimpulkan karena fluktuatif. Kemarin
turun besoknya naik, tapi yang pasti mobilitas warga sudah turun di kisaran
10-20 persen," tuturnya.
Kang Emil meyakini target penurunan kurva kasus aktif
COVID-19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat. "Target penurunan
kurva kasus aktif saya kira minggu depan akan terasa hasilnya," ujarnya.
Sementara dari segi tingkat keterisian kamar perawatan pasien
di rumah sakit atau _Bed Occupancy Rate¬ (BOR) di Jabar sudah terlihat menurun.
Kang Emil menyebut dari 91 persen, BOR Jabar kini turun di angka 88 persen.
"Sekarang saja BOR rumah sakit di Jabar sudah turun
dari puncaknya 91 persen menjadi 88 persen. Semoga turunnya BOR ini seiring
dengan evaluasi PPKM darurat yang menurunkan mobilitas," ungkapnya.
Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di
antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi
mandiri.
"Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah
hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi,"
kata Kang Emil.
Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemda Provinsi
Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Yaitu sanksi administratif
dan sanksi pidana bukan kurungan. Kang Emil mengungkap, sejauh ini sanksi
administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat
usaha.
Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis.Kemudian
sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan
200-an usaha formal.
"Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk
perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan
kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita
berhasil menurunkan kasus," ungkapnya.
Efektivitas PPKM darurat di Jabar diapresiasi koordinator
PPKM Darurat Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan. Dari evaluasinya, Jabar telah cukup baik
menekan mobilitas warga hingga 15,4 persen.
Tren penurunan mobilitas di Jabar dilihat dari Google
Traffic berada di angka minus 26,5 persen. Sementara Facebook Mobility minus
21,5 persen dan night light minus 4,2 persen.