Notification

×

Iklan

Iklan

Wagub Jabar Uu Minta Taati PPKM Darurat,Bila Melanggar Kena Denda Sampai Jutaan

Sabtu, 03 Juli 2021 | 14:58 WIB Last Updated 2021-07-03T07:58:59Z

Caption : Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

PADALARANG,KBB.LENTERAJABAR.COM
,--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19 terutama di Jabar.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Soal PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Baratnya juga sudah ada tinggal pelaksanaan. Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk mendukung PPKM darurat ini," kata Uu kepada wartawan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (3/7/2021).

Uu sempat menyinggung soal sanksi teguran hingga represif bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut. Sanksi denda terbesar yang diterapkan pada pelanggar selama PPKM Darurat sebesar Rp 3 juta.

Landasan penerapan denda tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Pasal itu berbunyi:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

"Siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya," ucap Uu. 

 

Dia menegaskan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan. "Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat," tuturnya.

"Seperti di pesantren kalau tidak berjamaah takut, tapi kalau sudah sering ya akan terbiasa berjamaah. Ini juga demikian, dengan denda dan sidang di tempat akan mempermudah proses penegakan disiplinnya," kata Uu menambahkan.

Berdasarkan pantauan hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Uu menyebut sudah ada dampak yang dirasakan terutama terkait penurunan kepadatan arus lalu lintas di jalan raya. "Untuk pantauan aktivitas dari Bandung ke sini (Padalarang), sudah sesuai dengan yang diharapkan. Kendaraan tidak terlalu banyak, tidak macet dan yang lainnya sudah bagus juga. Terima kasih sudah menaati PPKM Darurat hari pertama ini,"tandas Uu.(Rie/Bgs)

 


×
Berita Terbaru Update