Caption : Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
PADALARANG,KBB.LENTERAJABAR.COM,--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan
mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagai upaya menekan lonjakan kasus
COVID-19 terutama di Jabar.
Wakil
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk menaati segala aturan
yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.
"Soal
PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Baratnya juga sudah ada
tinggal pelaksanaan. Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk
mendukung PPKM darurat ini," kata Uu kepada wartawan di Padalarang Kabupaten
Bandung Barat (KBB), Sabtu (3/7/2021).
Uu
sempat menyinggung soal sanksi teguran hingga represif bagi pelanggar PPKM
Darurat tersebut. Sanksi denda terbesar yang diterapkan pada pelanggar selama
PPKM Darurat sebesar Rp 3 juta.
Landasan penerapan denda tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib
perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib
lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib
kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam
dan bencana sosial. Pasal itu berbunyi:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan
huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat
(1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf
d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
"Siapa tahu dengan
denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut
dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya," ucap Uu.
|
"Seperti di pesantren kalau tidak berjamaah takut, tapi kalau sudah sering ya akan terbiasa berjamaah. Ini juga demikian, dengan denda dan sidang di tempat akan mempermudah proses penegakan disiplinnya," kata Uu menambahkan.
Berdasarkan pantauan hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Uu menyebut sudah ada dampak yang dirasakan terutama terkait penurunan kepadatan arus lalu lintas di jalan raya. "Untuk pantauan aktivitas dari Bandung ke sini (Padalarang), sudah sesuai dengan yang diharapkan. Kendaraan tidak terlalu banyak, tidak macet dan yang lainnya sudah bagus juga. Terima kasih sudah menaati PPKM Darurat hari pertama ini,"tandas Uu.(Rie/Bgs)
|