Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Bapemperda : Ada 46 Perda yang Disederhanakan Selaraskan Dengan Omnibus Law

Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:33 WIB Last Updated 2021-08-25T14:33:00Z

Caption : Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu di antaranya tentang Omnibus Law.

Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengungkapkan, Raperda tersebut menjadi yang pertama kali masuk dalam usulan Raperda layaknya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, Ciptaker berbentuk UU sedangkan Raperda Omnibus Law berisi dari berbagai macam Perda yang lain atau lintas sektoral.

"Tujuannya untuk mempermudah investasi, berusaha, dan meningkatkan kapasitas UMKM. Jika kami baca dari draft Raperda yang sudah ada," ungkap Yunandar kepada media di Bandung, Rabu (25/8/2021).

Lebih lanjut dikatakan politisin dari PDIP ini,dalam draf Raperda tersebut terdapat 46 Perda yang akan disederhanakan meskipun Raperda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), baik yang Perda lama maupun baru. Sehingga, apabila ditinjau dari strukturnya, Raperda tersebut mirip dengan UU Ciptaker dari Pemerintah Pusat.

"Jadi Perda asli tetap ada tapi ditambakan ketentuan baru di Raperda Omnibus Law. Menurut Biro Hukum Pemprov Jabar sesuai dengan UU Ciptaker," ujarnya.

Menurutnya jika UU Ciptaker langsung mengacu pada UUD 1945 tetapi Perda tersebut harus mengacu pada UU, PP, Perpres, bahkan terkadang mengacu pada Permen. Sehingga, banyak sekali penelaahan secara yudisial terhadap Raperda tersebut.

"Itulah kemudian yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan Naskah Akademik (NA). Bayangkan satu Raperda saja NA bisa satu tahun, ini 46 Perda," jelas sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jabar ini seraya menambahkan draf Raperda Omnibus Law harus dilihat dengan teliti dan hati-hati meskipun bertujuan inovasi kemudahan regulasi.

Pasalnya, UU Ciptaker bermuara pada Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sehingga sistem perizinan mudah, cepat, dan sederhana. Sedangkan, Raperda tersebut tidak memiliki muara karena tidak membuat sebuah sistem perizinan yang lain atau tetap mengacu pada OSS.

"Jadi ketika kami melihat tujuannya untuk mempermudah investasi, sebenarnya itu adalah urusan Pemerintah Pusat. Karena kewenangan daerah sudah ditarik ke Pusat soal perizinan ini," papar wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini.

Menurutnya, Pemprov hanya bisa melakukan pemetaan seperti membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk mempermudah investasi. Misalkan, izin lokasi usaha akan mengacu langsung secara daring kepada RTRW dan RDTR tersebut,pungkas Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jabar ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update