Caption : Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengujicobakan pengaturan kendaraan
dengan sistem ganjil genap. Uji coba ini bakal dilaksanakan di Jalan
Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) pada 14-16 Agustus 2021.
Meski
begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan. Di antaranya
kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum
termasuk berbasis aplikasi atau on line, serta kendaraan darurat
penanganan Covid-19.
Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi
mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas
Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti
kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.
"Kebijakan
ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan
potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," jelas Ricky, Jumat 13
Agustus 2021.
Untuk di
Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari
persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto
Iskandardinata.
Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.
Ricky
mengungkapkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama
satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.
Yakni
untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB.
Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
“Sekarang
sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk
menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,”
ungkapnya.
Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk
kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka
hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor
dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada
tanggal genap.
Lebih
rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI,
dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB
berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
Kendaraan
angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa
tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi
kendaraan angkutan barang.
“Kendaraan
pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang
terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat
Keterangan,” katanya.(Rie/Red)