Caption : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD |
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah memanggil semua obligor dan deibitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) termasuk Tommy Soeharto untuk melunasi utangnya kepada negara,tegasnya di Jakarta Kamis (26/8/2021).
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Penanganan
Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) mengatakan seluruh obligor dan debitur tersebut
berjumlah 48 orang dengan total utang senilai Rp 111 triliun. Mereka, kata
Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, juga Medan.
"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah
semua. Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya hutang kepada negara sebesar
Rp 111 triliun. Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata
Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu
(25/8/2021). Mahfud mengungkapkan saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah
Rp 2,6 triliun. Namun kata dia, jumlah tersebut bisa berubah.
"Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun,
tujuh, delapan triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun,"
kata Mahfud.
Mahfud menegaskan seluruh obligor dan debitur harus membayar
utangnya kepada negara. Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut merupakan
uang rakyat.
"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat
apa-apa, lalu hutangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal,
lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," tutur Mahfud seraya mengajak 48
obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif melunasi utang mereka kepada negara
yang total mencapai Rp 111 triliun.
Mahfud juga mengatakan pemerintah akan tegas terkait hal
tersebut di antaranya karena waktu yang diberikan kepada Satgas BLBI relatit
singkat yakni hanya sampai Desember 2023.
"Oleh sebab itu mohon koperatif. Kita akan tegas soal
ini. Karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama, diberi
waktu sampai Desember 2023, kita akan laporkan nanti sampai mana ini
selesainya," kata Mahfud.
"Namun demikiana pabila sebanyak 48 obligor dan debitur
BLBI tersebut mangkir atau tidak kooperatif, maka pemerintah akan menangani
kasus perdata tersebut secara pidana," pungkas Mahfud MD Manata Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia.(Red/Ril)