Caption : Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar Dewi Sartika (Foto : Dok)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Pusat
memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021.Berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021.
Jabar menambah dua daerah yang level 2 sehingga
menjadi enam daerah.itu Kabupaten
Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan
Kabupaten Sukabumi.
Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat
signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada zona merah. Sehingga kini Jabar tidak
memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar
Dewi Sartika megatakan,upaya yang dilakukan Pemerintah daerah provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam pelaksaaan PPKM membuahkan hasil ,"Alhamadulillah di
Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi.
Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2, “ungkapnya di Bandung, Rabu (1/9/2021).
Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada di
level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi
Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya
masing-masing.
"Salah satunya soal pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang
diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan
tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya.
Dewi juga menjelaskan kegiatan sektor non
esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan
di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti
kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100
persen" jelasnya.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diiznkan beroperasi dengan 50
persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu
setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan
di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,”
ungkapnya.
Menurut Dewi, tempat ibadah diizinkan dengan
kapasitas 50 perden sementata untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain
anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.
Tren positif Jabar terus berlanjut. Selain
tingkat keterisian kamar di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh
17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signikan. Data Pikobar per 30
Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah
sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.
Meski begitu, Gubernur Ridwan Kamil
berkali-kali mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan
kurva pandemi mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan
berdasarkan sifat alamiah virus.
Masyarakat justru harus makin disiplin prokes
5M yaitu memakai masker - menjaga jarak
- mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas
dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kab/kota
pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di
titik-titik rawan.
Pemkab/pemkot pun harus hati-hati dalam
melalukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level
yang lebih buruk, terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran
tatap muka.(Ferry Ardiansyah)