Caption : Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyantopada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalbar
PONTIANAK,LENTERAJABAR.COM, -- Kementerian Perindustrian telah menebitkan peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai denganRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
“Sebagai salah satu instrumen investasi,penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorongpengembanganwilayahsertamemicu pertumbuhan ekonomi didaerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyantopada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/9/2021).
Dirjen KPAII meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.
“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya.
Menurut Eko, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI.
“Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalamhalpembagianperandanwewenangdalam rangka penetapan dan pengembangan KPI,” ungkapnya.
Selain itu, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik. “Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” imbuhnya.
Eko menyebutkan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024 dan 16 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional. “Oleh karena itu, kriteria teknis KPI ini diharapkan dapat berperan penting dalam proses perencanaan tata ruang yang menunjang percepatan pengembangan seluruh kawasan industri di Indonesia,” tuturnya.
Ignatius Warsito selaku Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin menyatakan bahwa tantangan dalam penetapan KPI di antaranya adalah lokasi KPI yang tidak mendukung industri, kurangnya dukungan infrastruktur dalam KPI, status lahan yang belum clean and clear, serta ketidakstabilan harga lahan KPI. “Tantangan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui Permenperin No. 30 tahun 2020,” ujarnya.
Eko Budi Kurniawan selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Kementerian ATR/BPN menyatakan, RDTR merupakan instrumen penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sementara itu, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Abdul Haris Fakhmi selaku Kepala Bidang Ekonomi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan overlay kriteria-kriteria yang ada pada Permenperin Nomor 30 Tahun 2020, untuk disesuaikan pada rencana Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada RTRW Provinsi Kalimantan Barat yang akan segera direvisi.(Red/Ril)