Caption : Ida Fauziah
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,–Kementerian Ketenagakerjaan menciptakan dua terobosan untuk pelayanan informasi publik. Kedua terobosan sebagai upaya menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi COVID-19.
Terobosan pertama yang diciptakan itu terkait dalam pelayanan informasi yang inovatif melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau Customer Service Virtual. Terobosan kedua adalah pelayanan khusus disabilitas. Fasilitas pelayanan telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas.
“Pelayanan informasi melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau Customer Service Virtual ini adalah pelayanan yang memungkinkan untuk memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik. Pelayanan ini sifatnya melayani customer melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap,” kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Kemudian kata Ida melanjutkan, terobosan pelayanan khusus disabilitas adalah untuk melayani kaum disabilitas dengan kemampuan bahasa isyarat petugas yang telah dibekali.
“Fasilitas pelayanan ini telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas. Petugas pelayanan ini telah kami bekali dengan kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk melayani masyarakat tuna rungu,” kata Ida.
Ia menjelaskan, pelayanan untuk disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif, yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.
Caption : Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, inovasi pelayanan tersebut melengkapi jenis pelayanan daring yang telah ada sebelumnya, seperti pelayanan melalui E-Mail: ppid@kemnaker.go.id; Whatsapp: 08119521150 dan 08119521151; Media Sosial Instagram @ppid.kemnaker; Laman ppid.kemnaker.go.id; Aplikasi PPID Berbasis Android dan IOS; Call Center: 1500630; dan Service Center: bantuan.kemnaker.go.id.
Anwar menyebutkan, era digital merupakan era kolaborasi. Kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan.
"Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," tandas Anwar.
Tahun ini, kata Anwar, PPID Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan.
Kemudian bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kolaborasi dengan UGM dan KPK menggenapi kolaborasi yang telah dlakukan sebelumnya oleh Kemnaker, antara lain melalui kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif kami dalam menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel,"pungkasnya