Caption : Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana (TPS) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 miliar.
Setelah sebelumnya ditunda, Ketua Kadin Jawa Barat TPS periode 2019-2024 kooperatif mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kasi
Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi media mengatakan,"Hari
ini dia sudah memenuhi panggilan dan sedang dilakukan pemeriksaan,"ungkapnya.
Selanjutnya kata Taufik, dari hasil pemeriksaan terhadap
tersangka, tim penyidik Kejari Bandung akan melakukan evaluasi dari hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan.Senin (6/9/2021).
Tatan hadir didampingi kuasa hukumnya ke kantor
Kejari Bandung. Tatan mulai diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga sekarang.
Meski begitu, Taufik belum bisa menjelaskan terkait
duduk perkara kasus ini. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Intinya dia memenuhi janjinya datang sesuai
jadwal sebagaimana permintaan penundaan, awalnya pemeriksaan minggu kemarin
tapi dia ngirim surat penundaan dan Alhamdulillah hari ini dia datang,"
katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari)
Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar
ikut diperiksa.
Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus
itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan
tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli
2021.
Seharusnya, panggilan pemeriksaan terhadap tersangka TPS ini
dilakukan oleh Kejari Bandung pada tanggal 27 Agustus 2021. Namun, tersangka
berhalangan hadir dan kuasa hukum meminta penundaan pemberian keterangan.(Red)