Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejari Bandung

Senin, 06 September 2021 | 15:50 WIB Last Updated 2021-09-07T10:41:59Z

Caption : Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana (TPS) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 miliar.

Setelah sebelumnya ditunda, Ketua Kadin Jawa Barat TPS periode 2019-2024 kooperatif mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi media mengatakan,"Hari ini dia sudah memenuhi panggilan dan sedang dilakukan pemeriksaan,"ungkapnya.

Selanjutnya kata Taufik, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik Kejari Bandung akan melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.Senin (6/9/2021).

Tatan hadir didampingi kuasa hukumnya ke kantor Kejari Bandung. Tatan mulai diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga sekarang.

Meski begitu, Taufik belum bisa menjelaskan terkait duduk perkara kasus ini. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Intinya dia memenuhi janjinya datang sesuai jadwal sebagaimana permintaan penundaan, awalnya pemeriksaan minggu kemarin tapi dia ngirim surat penundaan dan Alhamdulillah hari ini dia datang," katanya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

Seharusnya, panggilan pemeriksaan terhadap tersangka TPS ini dilakukan oleh Kejari Bandung pada tanggal 27 Agustus 2021. Namun, tersangka berhalangan hadir dan kuasa hukum meminta penundaan pemberian keterangan.(Red)

×
Berita Terbaru Update