Caption : Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterang pres seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR.(foto : dok Kemenkeu)
JAKARTA .LENTERAJABAR.COM,-- Belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp2.714,2 triliun yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp769,6 triliun. Belanja difokuskan pada program prioritas, efisiensi, berbasis hasil, antisipatif, dan penguatan desentralisasi fiskal.
“Untuk belanja negara, kita melihat bahwa fungsi dan peranan untuk terus melindungi masyarakat melalui APBN sangat menonjol,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun 2022, Kamis (30/9/2021).
Di bidang kesehatan, belanja negara diarahkan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi dan juga reformasi sektor kesehatan. Bidang perlindungan sosial, disamping memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha, pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistemnya. Bidang pendidikan, belanja juga diarahkan untuk mendorong reformasi guna meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
“Jadi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial adalah tiga hal yang langsung berhubungan dengan kualitas SDM,” jelas Menkeu.
Selain tiga bidang yang berhubungan dengan SDM, APBN 2022 akan terus mendorong bidang yang lain. Seperti bidang infrastruktur yang diutamakan adalah infrastruktur pelayanan dasar sehingga masyarakat semakin produktif dan menghasilkan konektivitas yang semakin baik melalui pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kemudian ketahanan pangan yang di tahun sebelumnya juga menjadi prioritas, diprioritaskan kembali di tahun 2022 selain sektor pariwisata. Bidang pertahanan keamanan juga ditingkatkan dalam belanja 2022 untuk meningkatkan stabilitas nasional dan memberikan kepastian ekonomi serta keamanan negara.
Terakhir, TKDD diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
“Ini untuk mendukung agar pemerintah daerah bisa terus menjalankan tugas melayani masyarakat dan memperbaiki kesejahteraan,” pungkas Menkeu. (Red/**)