Caption : Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (foto istimewa)
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September masih terjaga dengan kinerja yang terus bertumbuh positif seperti terlihat pada angka pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal seiring mulai terkendalinya pandemi Covid- 19 dan meningkatnya aktivitas perekonomian.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, 28 Oktober 2021.
Lebih lanjut dikatakan Wimboh Santoso,OJK mencatat aktivitas perekonomian global juga mulai pulih sejalan dengan melandai Covid-19 varian delta dan peningkatan vaksinasi khususnya di negara emerging markets yang mengalami akselerasi, tuturnya.
Menurut Wimboh Santoso,namun demikian perlu dicermati perkembangan global, terutama tren peningkatan inflasi akibat terganggunya global supply chain, dampak pengetatan regulasi di Tiongkok, serta proses normalisasi kebijakan moneter global yang diekspektasikan akan dimulai dalam waktu dekat.
Di domestik, indikator-indikator ekonomi terus menunjukkan perbaikan sejalan dengan penurunan kasus harian, pencapaian positivity rate terendah sepanjang pandemi, dan pulihnya mobilitas masyarakat. Kinerja eksternal juga tumbuh solid seiring peningkatan harga komoditas, ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan yang persisten, current account deficit yang rendah, serta peningkatan cadangan devisa. Hal ini diyakini dapat memberikan buffer yang memadai menghadapi naiknya volatilitas di pasar keuangan apabila The Fed melakukan tapering akhir tahun ini.
Kepercayaan terhadap prospek perekonomian Indonesia juga ditunjukkan dengan net buy oleh nonresiden. Hingga 22 Oktober 2021, non residen mencatakan inflow sebesar Rp6,07 triliun (net buy Rp9,89 triliun di pasar saham dan net sell sebesar Rp3,82 triliun di pasar SBN). IHSG tercatat naik ke level 6,644 atau menguat 5,7% mtd. Sementara, pasar SBN terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 1,2 bps.
Penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 telah mencapai nilai Rp273,9 triliun atau meningkat 282,8% dari periode yang sama tahun lalu, dengan terdapat 40 emiten baru. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang masih dalam proses dari 82 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp43,32 trliun.
Kredit perbankan pada bulan September 2021 kembali meningkat dan tumbuh sebesar 2,21% yoy (3,12% ytd). Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dengan peningkatan sebesar Rp16,4 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,69% yoy.
Sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,1 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada September 2021 mencatatkan kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,38 triliun (Ytd: Rp12,16 triliun) atau tumbuh sebesar 116,2% yoy. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona kontraksi dengan tumbuh -7,0% yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22% (NPL net: 1,04%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85%. Selain itu, Posisi Devisa Neto September 2021 sebesar 1,82% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8% dan 33,53%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,24%, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74% dan 341,61%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,95x, jauh di bawah batas maksimum 10x.
OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.(Red/**)