Caption : Pelaksana
Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri) saat rapat paripurna Pengumuman
Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal di Gedung DPRD Kota
Bandung
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pelaksana
Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana siap mengikuti prosedur
penggantian wali kota. Hal ini sebagai penunjang kelancaran proses
administrasi pemerintahan di Kota Bandung.
Hal
ini diutarakan Yana setelah mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman
Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal di Gedung DPRD Kota
Bandung, Kamis, 16 Desember 2021.
Rapat paripurna ini menindaklanjuti pergantian Wali Kota Bandung pascawafatnya Oded M. Danial pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
"Kita mengikuti regulasi yang ada. Kita ikuti saja prosesnya," ucap Yana usai rapat paripurna .
Dalam
kesempatan tersebut, Yana meminta DPRD Kota Bandung untuk memperkuat
sinergisitasnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk
melanjutkan program pembangunan di sisa masa kepemimpinannya.
"Masih
ada beberapa janji politik kami berdua yang belum selesai. Tentunya
jadi kewajiban kita menyelesaikan sehingga menjadi legacy yang baik buat
almarhum. Kita butuh dukungan dari DPRD Kota Bandung," jelasnya.
Sedikit
mengulas sejumlah program strategis yang diusung oleh Almarhum Oded
semasa masih hidup, Yana mengungkapkan, masalah penuntasan program
ketahanan pangan dan persoalan sampah mendapat perhatian khusus.
"Kita
tahu ketahanan pangan itu karena Kota Bandung sangat bergantung 95
persen dari luar kota. Almarhum sudah membuat program Buruan Sae. Untuk
program penanganan masalah sampah, almarhum sangat ingin
menyelesaikannya di tempat (dari sumbernya)," ujarnya.
"Sedangkan masalah kemacetan, almarhum memperjuangkan mewujudkan flyover," imbuhnya.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan terdengar terbata-bata saat
membacakan surat keputusan sidang paripurna. Substansinya adalah
memberhentikan Oded M. Danial dari Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
Tak
pelak, suasana haru semakin menguatkan pelaksanaan rapat paripurna yang
berjalan secara khidmat. Mengingat rapat digelar masih dalam suana
berkabung tepat tujuh hari sepeninggal Oded wafat.
"Biasanya (duduk) di pinggir saya dan menyapa teman-teman. Terakhir paripurna itu 26 November kalau tidak salah," kata Tedy.
Tedy
mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian
Almarhum Oded sebagai Wali Kota Bandung akan dikirimkan ke Kementerian
Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Selanjutnya
kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa
secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di
Kota Bandung," katanya.(Rie/Red)