Caption : ilustrasi pengeras suara
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM, - SE Menag 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan
Suara di Masjid dan Musala belakangan jadi sorotan. Surat Edaran tersebut
diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu.
Isi SE tersebut mengatur tentang pengeras suara
atau toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan
meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Lalu apa saja isi dari SE Menag 05 Tahun 2022?
detikcom merangkum informasinya berikut ini.
SE Menag 05 Tahun 2022: Tujuan Diterbitkan
Dalam keterangan tertulisnya, Menag Yaqut menilai penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu
sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan,
masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan
lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni
sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya
meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga
masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan
Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di
seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Isi SE Menag 05 Tahun 2022: Pedoman Umum
Mengutip SE Menag 05 Tahun 2022, berikut pedoman
umum terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam
dan luar.
a) Pengeras suara dalam merupakan perangkat
pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
b) Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke
luar ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala
mempunyai tujuan:
a) mengingatkan kepada masyarakat melalui
pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya
waktu salat fardu;
b) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika
azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah
kepada jemaah; dan
c) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara
luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Isi SE Menag 05 Tahun 2022: Pedoman
Pemasangan-Penggunaan Toa
Adapun SE Menag juga mengatur soal pemasangan dan
penggunaan pengeras suara dengan ketentuan:
1.Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara
pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan
ke dalam masjid/musala;
2.Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya
dilakukan pengaturan akustik yang baik;
3.Volume pengeras suara diatur sesuai dengan
kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);
4.Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan
pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan
akhir ayat, selawat/tarhim.
Isi SE
Menag 05 Tahun 2022: Tata Cara Penggunaan Toa
1.Ketentuan penggunaan pada waktu salat:
Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an
atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah
Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an
atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan
Pengeras Suara Dalam.
Khusus Hari Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an
atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at,
hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa,
menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2.Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
3.Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri,
Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
a) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik
dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an
menggunakan Pengeras Suara Dalam;
b) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di
masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai
dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara
Dalam.
c) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha
dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
d) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal
11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat
Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
e) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau
pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig
melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara
perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya
Adapun suara yang dipancarkan melalui toa atau pengeras suara
harus memenuhi sejumlah syarat:
1.bagus atau tidak sumbang; dan
2.pelafazan secara baik dan benar.
Pembinaan dan Pengawasan
1.Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
2.Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan
pengawasan.(Red/Ril)