Caption : Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana meresmikan Ruang Curhat Curug Tilu di Jalan Sukamulya, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja meresmikan Ruang Curhat Curug Tilu di Jalan Sukamulya, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jumat 1 April 2022.
Saat meresmikan ruang publik ini, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menyampaikan curahan hatinya.
Ia kemudian menuliskan curahan hatinya di dinding ruang terbuka publik tersebut.
“Badan boleh lelah, tapi hati tetap untuk Bandung - Yana M,” tulisnya.
Setelah menuliskan curahan hatinya, Yana kemudian mengisahkan curahan hatinya tersebut.
“Memang badan lelah, tapi demi Kota Bandung saya kerjain apapun, saya syukurin. Demi Kota Bandung yang tercinta,” ungkapnya.
Ia berharap, tempat ini nantinya bisa memberi dampak sosial ekonomi bagi masyarakat Kota Bandung pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, Yana juga membacakan aturan curhat di Ruang Curhat Curug Tilu. Ada lima aturan curhat di sini, simak aturan-aturan tersebut yuk!
1. Alat tulis yang diperbolehkan hanya kapur tulis.
2. Tempat menulis curhat hanya dinding yang disiapkan. Tidak boleh di tempat yang lain.
3. Materi curhat tidak boleh provokatif, merendahkan, menghina, memecah belah, kotor, dan mengandung SARA.
4. Setelah menulis curhat, dipersilakan mengabadikan (foto) dalam beberapa menit. Setelah itu memberi kesempatan pada pengunjung yang lain setelah menghapus (curhatan kita).
5. Bila peminat curhat banyak, berlaku antrean. Yang pertama antre mendapat kesempatan lebih dulu.
Yana juga mempersilakan ruang publik ini untuk dipergunakan sebanyak-banyaknya, khususnya untuk masyarakat Kota Bandung.
“Ruang Curhat Curug Tilu saya nyatakan dibuka dan bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya oleh masyarakat Kota Bandung,” ucap Yana saat meresmikan ruang publik baru ini.( Rie/Red)