Caption : Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati, S.Pd.I, M.IPol
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - Bapenda Jabar mempermudah pembayaran pajak. Layanan yang dibuka saat libur lebaran periode 29 April hingga 4 Mei 2022 dapat Rp 4,3 miliar melalui e-Samsat.
Catatan ini menjaga tren positif realisasi selama Ramadan sebesar Rp 57,5 miliar melalui program Samsat keliling dan Samsat Sore (Samsore).
Transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan e-Samsat selama enam hari libur lebaran itu rinciannya, sektor roda dua sebesar Rp 881,45 juta.
Angka tersebut didapatkan dari total 3.348 kendaraan. Lalu, dari sektor roda empat realisasi pendapatan sebesar Rp 3,5 miliar. Angka itu diperoleh dari total 1.226 kendaraan.
"Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah realisasi pendapatan sebanyak Rp 4,38 miliar," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Jumat 6 Mei2022.
Terkait hal tersebut saat diminta tanggapanya Anggota legisalatif (Aleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati, S.Pd.I, M.IPol, yang membidangi keuangan ini,Bapenda Jabar mitra kerja komisi III dengan pencapaian raihan sumber pendapatan asli daerah tersebut,pihaknya mengapresiasi atas prestasi terebut ungkapnya melalui telepon seluler Sabtu 7 Mei 2022.
Menurut Bunda Sum sapaan akrab Hj.Sumiyati sumber pendapatan asli daerah merupakan modal utama untuk mendukung program pembangunan daerah,dengan adanya pemasukan untuk kas daerah tersebut pembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik.
Ia mengatakan kesadaran wajib pajak sudah sangat baik, ditambah momentum pemulihan ekonomi sudah berjalan. Tentu pihaknya ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak.
Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.
Lebih lanjut dikatakan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,pihaknya memberikan apresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Bapenda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 90 hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.
Ditambahkan srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini,pihaknya mendorong Bapenda ke depan, untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga target raihan pendapatan dapat tercapai,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII Kota Bekasi dan Kota Depok ini.
Sekedar informasi saat bulan puasa kemarin, layanan Samsat sore (Samsore) di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik.Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat capaian yang dihasilkan dari Samsat Keliling dan Samsore selama bulan Ramadan adalah sebesar Rp 57,58 miliar dari total 85.677 kendaraan bermotor yang membayar pajak.(Rie/AdPar)
Tag Terpopuler
› Parlementaria
Anggota Komisi III Hj.Sumiyati, Apresiasi Capaian Kinerja Bapenda Jabar Selama Ramadan
Anggota Komisi III Hj.Sumiyati, Apresiasi Capaian Kinerja Bapenda Jabar Selama Ramadan
Lentera Jabar
Sabtu, 07 Mei 2022 | 19:58 WIB
Last Updated
2022-05-23T13:02:43Z