BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Tim LKPJ, Tim LK Kota Bandung, dan Kabag Hukum Setda Kota Bandung, menggelar rapat Badan Musyawarah, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (19/5/2022)
Rapat Badan Musyawarah dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan A.T., M.M., dengan agenda pembahasan laporan Pansus 1, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 12, serta penetapan agenda rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, menetapkan bahwa rapat paripurna akan digelar pada Jumat (20/5/2022).
"Rapat paripurna Insya Allah akan dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu Paripurna Internal pukul 15.30 WIB, dan dilanjut Paripurna eksternal 16.30 WIB," ujarnya.
Adapun agenda dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yaitu menetapkan hasil pembahasan Pansus 1 tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bandung tahun 2021, dan penetapan hasil pembahasan Pansus 5 tentang Raperda Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Lainnya.
"Jadi dari delapan pansus yang sudah siap ditetapkan itu, baru pansus satu dan pansus 5. Sedangkan lima pansus lainnya masih dalam proses tahapan finalisasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Adapun lima pansus yang belum akan ditetapkan dalam rapat paripurna besok yaitu Pansus 6 tentang pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung, yang saat ini harus menempuh fasilitasi, serta perlu adanya harmonisasi nomenklatur antara Kemendagri dan Perwal, serta dikuatkan dengan pendapat pakar.
Kemudian, Pansus 7 tentang Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, yang saat ini masih dalam proses fasilitasi.
Selanjutnya, Pansus 8 tentang Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang saat ini telah difinalisasi, dan dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Berikutnya, Pansus 9 tentang Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Bandung, yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Dari 35 pasal yang dibahas, tinggal menyisakan 16 pasal berikutnya untuk segera difinalisasikan.
Kemudian Pansus 10 tentang Raperda Bangunan Gedung, yang saat ini telah dilakukan finalisasi dan fasilitasi, namun perlu dilakukan pembahasan untuk penyempurnaan.
Sedangkan Pansus 12 tentang Raperda perubahan peraturan nomor 2 tahun 2020 tentang Kode Etik, yang saat ini menunggu hasil fasilitasi Gubernur.
"Mudah-mudahan, seluruh proses dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga pansus lainnya dapat segera di-Paripurnakan," katanya.*