Caption : Pemberian remisi khusus hari raya Iedul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 kepada narapidana
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo mengatakan 14.109 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus hari raya Iedul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, 109 di antaranya langsung bebas.
"Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 14.109 orang," katanya, Senin 2 Mei 2022.
Sudjonggo menjelaskan, remisi yang diberikan kepada belasan ribu napi tersebut terbagi dalam remisi khusus I dan remisi khusus II. Adapun remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan akan tetapi napi belum bebas.
Sedangkan remisi khusus II merupakan diskon hukuman yang apabila diberikan, napi akan langsung bebas. Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk RK (Remisi Khusus) I ada 14 ribu. Sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, terang Sudjonggo napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.
Tidak hanya itu, Sudjonggo juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjumlah 6.120 orang.
Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, illegal fishing 3 orang, traficking 19 orang dan TPPU 5 orang.
"Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan," katanya. (Red/**)