Caption : Sri Okti Ningrum salah satu penerima manfaat program peminjaman tanpa riba dari Baitul Mal Bestari dan Sinergi Foundation.(foto dok SF istimewa)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Dahulu, Sri Okti Ningrum dan riba memiliki ikatan kuat. Dihujani dengan
berbagai limpahan materi, tak lantas membuat wanita baya yang akrab dipanggil
Bu Okti ini merasa cukup. Sebaliknya, ia merasa ada yang kurang terus menerus.
Atas ketidak tahuannya, ia mulai berkenalan dengan pinjaman berbunga, mulai
dari kredit mobil, kredit perabotan rumah tangga, sampai ikut dalam investasi
non-syariah berujung kerugian yang mencapai miliaran. Puncaknya, saat ia sudah
tak lagi bekerja, jeratan riba itu masih pula menghantui.
Sebelumnya, Bu Okti bekerja di sebuah perusahaan pengeboran minyak milik
asing. Jelas saja, arus masuk kas keuangannya melaju dengan begitu mudah. Namun
begitulah manusia, katanya, meski diberi uang berapapun bila tidak mengenal
Tuhan, niscaya akan selalu merasa kekurangan. Saat berhenti dari pekerjaannya,
ia beralih profesi menjadi petani dan pedagang buah-buahan.
Tak pernah terpikirkan oleh ia sebelumnya bahwa apa yang ia lakukan
tersebut adalah hal yang dilarang dalam Islam, agama yang diyakininya.
Kurangnya edukasi terkait ini, serta maraknya praktik riba yang lantas menjadi
hal lazim di tengah masyarakat, membuat Ia, saat itu, dengan sukarela masuk
dalam jeratan kelam.
Ketika menyadari dosa riba, Ia bertemu dengan kawanan kelompok yang
bernasib sama. Sejak saat itu, dirinya bertekad keras untuk keluar dari lubang
hitam tersebut dengan berbagai upaya. Banyak aset yang terpaksa digadai demi
melunasi hutang ribanya. Meski arus keuangannya sudah tak selancar dulu.
Saat tertatih menjalani bisnis kecilnya dengan berdagang buah, Bu Okti
bertemu dengan Qardhul Hasan, program peminjaman tanpa riba dari Baitul Mal
Bestari dan Sinergi Foundation. Program ini diigulirkan dari dana ziswaf
(zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang dihimpun dari masyarakat.
Pinjaman Qardhul Hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak
yang membutuhkan dengan kriteria tertentu. Pinjaman ini bersifat sosial,
sehingga peminjam hanya mengembalikan sejumlah pokok pinjaman tanpa ada
pengenaan biaya (bunga).
“Saya melihat program ini dahsyat sekali. Di tengah banyaknya tawaran
peminjaman dengan bunga bermacam-macam. Dengan sistem Qardhul Hasan, kita betul
betul diberikan dana pinjaman tanpa ada imbal jasa atau bunga sama sekali,”
ucapnya menanggapi.
Bu Okti mendapat dua kali dana pinjaman. Keduanya ia gunakan untuk membantu
perguliran bisnisnya. Perlahan tapi pasti, ia pun mampu keluar dari riba. Bukan
hanya itu, keberkahan demi keberkahan pun terus datang menghampirinya.
Dalam Islam, para ulama fikih sepakat bahwa al-qardh (pinjam meminjam)
boleh dilakukan, atas dasar sebab manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan
dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang semua hajat hidupnya
terpenuhi. Untuk itulah Qardhul Hasan lahir.
Qardhul Hasan berangkat dari semangat menolong sesama lewat pinjaman yang
tidak memberatkan apalagi menjerat. Ini juga menjadi solusi Islam dalam
mengedukasi masyarakat tentang dosa riba lalu bersama - sama memeranginya.
Sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam.
Berangkat dari semangat itulah, Sinergi Foundation sebagai lembaga
filantropi pengelola wakaf, zakat, dan infak-sedekah berkolaborasi bersama
Baitul Mal Bestari.
Qardhul Hasan sendiri masuk ke dalam program Wakaf Qardh, dimana dana yang
digulirkan dalam pinjaman ini berupa dana wakaf. Sebagaimana wakaf, setiap
peminjam dana wajib mengembalikan pokok wakafnya agar tetap utuh dan terus
mengalirkan manfaat luas untuk banyak orang. (Red/**)