BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, --Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja (Raker) membahas tentang Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Tahun 2022.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan KUA-PPAS perubahan Tahun 2022 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi.Salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2022 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Kegiatan tersebut bertempat di ruang paripurna Gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Senin (5/9/2022).
DPRD bersama Pemerintah Jabar telah membahas APBD perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022. Namun, pada perkembangannya terdapat beberapa hal yang memerlukan penyesuaian baik dari sisi kebijakan maupun sisi substansi, dikarenakan adanya program prioritas yang harus di selesaikan.
Sehingga DPRD dan Pemerintah Provinsi Jabar memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap APBD TA 2022 ini.
Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan darah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rie/Red)